Diposting pada: 27 Oktober 2025 | Administrator
Rapat Koordinasi pendistribusian MinyaKita di Kabupaten Pamekasan
Pamekasan, 21 Februari 2025 – Suasana tegang menyelimuti Ruang Wahana Wicaksana Praja, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. Rapat Koordinasi Pendistribusian Minyakita yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengungkap fakta mencengangkan: Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya terjangkau, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah pengecer!
Ancaman Sanksi dan Permasalahan di Lapangan!
Pimpinan rapat tidak main-main. Pengecer yang terbukti menjual Minyakita melebihi HET terancam sanksi berat sesuai Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebuah payung hukum yang menegaskan perlindungan bagi masyarakat. Harga acuan ini sendiri telah ditetapkan dalam Permendag No. 1028 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pamekasan membeberkan hasil pemantauan:
* Dua pengecer, CV. Agro Madura Sejahtera dan CV. Mitra Berkah Sukses, yang mengambil stok dari distributor PT. Karya Gagas Mulia (Wings), terbukti menjual kembali Minyakita melebihi HET. Alasan Pengecer: Minim Stok dan Godaan Pihak Luar. Pengecer, diwakili oleh Toko Nirwana, angkat bicara. Mereka mengakui menjual di atas HET karena adanya kendala pasokan:
* Jatah stok dari distributor (Wings dan Indomarco) hanya sekitar pm 200 karton, padahal kebutuhan mereka mencapai pm 600 karton.
* Kekurangan stok ini membuka celah. Ada pihak luar yang menawarkan Minyakita dengan harga lebih tinggi (termasuk ongkos kirim).
* Mau tidak mau, stok ini kemudian dijual kembali dengan harga yang juga lebih tinggi (melebihi HET). Komitmen Distributor dan Seruan Kolaborasi
Para distributor Minyakita menegaskan komitmen mereka:
* Perum Bulog melaporkan stok 1000 karton dan telah mengajukan tambahan untuk kebutuhan Ramadhan.
* PT. Karya Gagas Mulia (Wings) menyatakan mereka menjual ke pengecer sesuai aturan dan pengecer yang mendapatkan Minyakita sudah terdaftar di aplikasi Simirah. Mereka siap mendukung aturan pemerintah.
* PT. Indomarco Adi Prima melaporkan stok 1600 karton dan telah menginstruksikan outlet-outletnya untuk menjual sesuai HET.
Sebagai penutup, Kepala Bagian Perekonomian, Drs. Bachtiar Effendy, M.Si, menekankan bahwa Minyakita adalah minyak goreng bersubsidi yang pengawasannya harus lebih ketat dibandingkan minyak non-subsidi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan meminta agar identitas jelas pihak luar yang menawarkan Minyakita di atas HET segera dicari.
Rapat ini menjadi pengingat tegas: Pemerintah Daerah, Distributor, dan Pengecer harus bekerja sama untuk memastikan Minyakita didistribusikan sesuai HET, agar subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan!
Copyright © echo date("Y");?> Bagian Perekonomian - by masbam