Diposting pada: 06 Agustus 2025 | Administrator
Pemantauan pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk menyerap informasi permasalahan pupuk di poktan dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2025 dalam bentuk sosialisasi dengan mengumpulkan perwakilan poktan Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasanggar, PPL Kecamatan Pegantenan bersama Tim KP3 Kabupaten Pamekasan. Dari hasil identifikasi masalah diperoleh kebutuhan pupuk di Kecamatan Pegantenan tahun 2024 sudah terpenuhi dengan baik dan tidak terjadi kelangkaan pupuk. Permasalahan pupuk di Kecamatan Pegantenan dikarenakan adanya perbedaan luas lahan dan ketepatan waktu serta kebiasaan petani mau menebus pupuk bersubsidi pada saat mempunyai uang pasca tembakau di bulan Agustus, Kios menahan untuk tidak dilakukannya penebusan pupuk di bulan Agustus, September, dan Oktober. Selanjutnya pada saat memasuki musim tanam III petani diminta untuk menebus akan tetapi, dalam proses tersebut petani sudah tidak mempunyai uang dan masih mempunyai stok pupuk sehingga pada saat ada stok di kios ada yang tidak tertebus.
Di Kecamatan Pegantenan terdapat 11 desa, 9 kios, 89 poktan, dan CV. Asa Perkasa sebagai distributor pupuk bersubsidi. Dari hasil pemantauan dan evaluasi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Pegantenan, KP3 menyarankan kepada petani agar mengetahui jumlah alokasi masing-masing yang bisa ditebus, menghimbau Poktan/petani harus dimintai bukti transaksi seperti nota, jika tidak ada bukti transaksi tersebut bisa dilaporkan kepada pihak KP3. Perlu diketahui bahwa nota HET yang diberikan berupa nota resmi dari iPubers karena takut ada hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan oleh pihak kios tertentu. Pada saat ini petani lebih banyak menggunakan pupuk urea daripada menggunakan pupuk NPK.
Pihak PPL juga sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan ke kios terkait dengan HET pupuk bersubsidi. ada peraturan baru tahun 2025 terkait penyaluran pupuk bersubsidi dimana rantai penyaluran dari produsen langsung ke pengecer yaitu kios atau gapoktan, dimana gapoktan yang bersedia menjadi pengecer harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jika terdapat suatu pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka dilaporkan ke pihak PPL masing-masing atau melalui KP3 dengan nomor pengaduan 081230010039 dengan disertakan bukti secara tertulis, selain itu bisa juga langsung melapor kepada pihak APH.
Copyright © echo date("Y");?> Bagian Perekonomian - by masbam